MEDAN - Kuasa Hukum Keneddy Manurung sudah memberikan Semua Bukti atau Novum Baru, dan di serahkan kepada Hakim agar Peninjauan Kembali (PK) di segerakan di Pengadilan Negeri Kota Medan.
“Seperti Bukti surat Keterangan kematian pelapor Pertama dari Lurah Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, A/n Alfonso Hutapea, dan Surat Kematian Penerima Kuasa Irwan Junaidi SE, dari Lurah sitirejo 3 Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.” katanya
“Selanjutnya bukti – bukti bangunan ruko terlantar, sudah puluhan Tahun acuan nya. Undang Undang Agraria Tentang menguasai Tanah yg Terlantar, dan kejanggalan saksi pelapor pertama, dan kedua tidak pernah hadir atau bertemu dengan saya di lokasi ruko, kantor Polisi dan Kejaksaan.” tambahnya
“Kemudian, di dalam persidangan mereka juga, tidak bisa di hadirkan nya oleh penegak Hukum maupun Hakim Pengadilan Negeri Medan, untuk di dengar kesaksiannya. Senin depan sudah ke 5 kali sidang Peninjauan Kembali (PK) ini berlangsung. Mohon Doakan saya agar kebenaran terungkap” tuturnya Keneddy kepada awak media. Sabtu 05 Oktober 2024.(JS)