DOLOK MASIHUL - Gercep, Polsek Dolok Masihul Polres Sergai Berhasil Ringkus Pengedar Shabu di Dusun II Desa Tambak Cekur Kecamatan Serba Jadi Kabupaten Sergai, Selasa (22/10/2024) pukul 22.30 wib.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah : Ismail Marzuki alias (IM) 34 THN warga Dusun IV Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi, Roy Mansen Damanik alias (RMD) 33 THN warga Dusun II Pulo Hali Desa Tambak Cekur Kecamatan Serba Jadi, dan Anwar Juanda Datubara alias (AJD) 24 THN warga Dusun IV Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa : (satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisikan 15 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang), (satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisikan 13 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang), (satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisikan 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang), (satu buah timbangan elektrik), (satu buah kaca pirex terdapat narkotika jenis shabu), (satu buah kaca pirex kosong), (tiga buah mancis), (dua buah jarum), (uang tunai Rp. 250.000), (satu unit HP), dan (delapan bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang masing-masing berisikan plastik klip ukuran kecil).
Awal mula penangkapan, pada Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 wib. Polsek Dolok Masihul mendapat laporan dari masyarakat Desa Tambak Cekur tentang adanya penjual/pengedar Narkotika jenis shabu di tempat tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Dolok Masihul gerak cepat melakukan penyelidikan tentang keberadaan pengedar Shabu tersebut,
Kemudian, sekitar pukul 22.00 Wib personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapat informasi bahwa pengedar Shabu tersebut sedang berada di sebuah gubuk yang biasa digunakan untuk menjual/mengedarkan narkotika jenis shabu,
Dengan cepat, personil Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul melakukan penangkapan kepada para pengedar tersebut, dan pada saat penggeledahan personil menemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000 hasil penjualan Shabu dan menemukan barang bukti jenis shabu yang disimpan disaku celana dan di plastik biru yang diletakkan di rerumputan dekat gubuk tersebut, pada saat di interogasi singkat para tersangka mengaku bahwa narkotika jenis shabu adalah milik mereka.
Selanjutnya para tersangka langsung di bawa ke Polsek Dolok Masihul dan dilimpahkan ke sat narkoba polres Sergai guna proses lebih lanjut.
(ALFI)