MEDAN - Sidang PK ( Peninjauan Kembali ) Kennedy Manurung memasuki Babak akhir.
Marintan Gultom selaku Masyarakat Sumatera yang pernah ikut menghadiri sidang PK pertama Kennedy Manurung Pada Hari Rabu 11 September 2024 jam 11:00 Wib di Pengadilan Negeri Medan, dan berlangsung hanya 5 menit saja di karenakan dari pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maedan tidak ada yang hadir sebagai Lawan Kennedy Manurung dalam sidang PK (Peninjauan Kembali) Marintan Gultom sangat heran pada kasus Kennedy Manurung selaku Ketua Umum Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan yang selama ini cukup banyak berbuat baik kepada masyarakat Sumatera Utara.
Ada beberapa kejanggalan dalam kasus ini antara lain :
1. Latar Belakang Kasus berdasarkan dimulai dari pelaporan terhadap Kennedy Manurung yang dilakukan oleh pihak yang sudah meninggal dunia, yang kemudian dilanjutkan oleh Timin Bingei Purba Siboro. Namun, Timin Bingei Purba Siboro serta Ir. Usep Barki Diputra, yang menerima kuasa untuk kasus ini, bukanlah ahli waris atau memiliki hubungan keluarga dengan pelapor asli. Mereka hanya berlandaskan Akta Jual Beli (AJB) yang keasliannya masih diragukan.
2. Timin Bingei Purba Siboro dari sejak awal tidak pernah di pertemukan dengan saya di Kepolisian dan di Kejaksaan Negeri Medan untuk di RJ (Restorasi Jastis)
3. Timin Bingei Purba Siboro tidak bisa di hadirkan atau tidak pernah Hadir di persidangan pada saat sidang walau pun Hakim sudah meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan nya pada saat Sidang di PN Medan
4. Sertifikat Asli tanah tersebut tidak pernah di tunjukan di PN Medan, surat AJB maupun ke absahan surat tidak pernah di buktikan ke absahan nya
5. Hakim Pengadilan Negeri Medan di duga salah dalam menjatui Hukuman Kepada Kennedy Manurung dikarenakan Timin Bingei Purba Siboro sebagai saksi pelapor Tidak bisa di hadirkan pada saat persidangan
6. Fakta-fakta Mendukung :
– Ruko yang menjadi objek sengketa sudah terlantar sejak tahun 1999 ini sudah sesuai Undang-undang Agraria mengenai Tanah dan Bangunan yang terlantar. Selama ini, ruko tersebut tidak terawat dan sering dijadikan tempat pembuangan sampah serta aktivitas narkoba.
– Kennedy Manurung telah menjaga dan merawat ruko tersebut, sehingga menciptakan keamanan dan kebersihan di lingkungan tersebut. Hal ini didukung oleh kesaksian dari Ibu Eli Br. Simatupang yang telah memberikan pernyataan di Pengadilan Negeri Medan.
– Kennedy Manurung merupakan tetangga dan berbagi dinding dengan ruko tersebut, sehingga ia merasa memiliki kepentingan dalam menjaga dan merawat ruko untuk kepentingan lingkungan.
– Kennedy telah berusaha mengembalikan ruko tersebut kepada pemilik aslinya dengan bertanya kepada Kepling dan masyarakat sekitar, namun tidak ada yang mengetahui siapa pemilik aslinya.
Marintan Gultom berharap kepada Hakim PK (Peninjauan Kembali) agar memvonis bebas Kennedy Manurung untuk Hukum yang adil di NKRI ini.
TTD
Masyarakat Sumatera Utara
Marintan Gultom.
(NURAIN)