PERBAUNGAN - Pada kamis 17 September 2024 Kapolsek Perbaungan AKP S Guru Singa SH beserta team Unit Reskrim Polsek Perbaungan ungkap Kasus dugaan tindak pidana pencurian pemberatan yang dilakukan Andrian Alias Rian yang diketahui pada hari Minggu 15 September 2024 sekitar pukul 10.00 wib di sekolah SMP /SMA Swasta Pembangunan Perbaungan adapun korban Muhammad Fani Fadillah yang merupakan Guru warga Dusun II Dwe say Suka Jadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut.
Awalnya Andrian Alias Rian yang merupakan warga desa Banteng Anyar kecamatan pahit Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh jalan Dee Eli Kelurahan Simpang Tiga Pekan sekitar Pukul 06.00 wib korban sedang dirumah dusun II Desa Suka Jadi Kecamatan Perbaungan Sergai telah di hubungi oleh saksi Desral Mardianto memberitahukan bahwasannya sekolah terjadi kemalingan selanjutnya Korban pun mendatangi TKP untuk memastikan dan mengecek situasi apakah ada yang hilang atau gak.
Ada pun barang barang yang hilang berupa 12 unit Chromebook merk Zyrek, 15 unit Chromebook merek Axico, 15 unit Chromebook merek Axioo yang merupakan milik sekolah SMA Pembangunan yang disimpan satu tempat ruangan Penjaga sekolah tersebut.
Pelaku diduga masuk ruangan penjaga sekolah dari belakang dengan cara merusak pintu belakang kanan ruangan penjaga sekolah tersebut akibat kejadian ini korban tidak terima perbuatan pelaku dengan Membuat Laporan pengaduan ke Kapolsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai Polda Sumatra Utara agar pelaku diperoses sesuai hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Pengaduan korban tersebut diterima Oleh Kapolsek Perbaungan, dan Selanjutnya penyidikan pun dilakukan oleh Tim Polsek Perbaungan kemudian mendapat informasi dari Masyarakat yang kayak dipercaya jika pelaku pencurian tersebut dengan pemberatan selanjutnya Tim tersebut yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Perbaungan IPDA L TOROSKY RBP Manik SH Berhasil mengamankan tersangka yang lagi sedang duduk di warkop jalan Cempaka kelurahan Simpang Tiga pekan kecamatan Perbaungan kabupaten Sergai Provinsi Sumatra Utara.
Setelah di interogasi kepada tersangka ia mengakui telah mengambil atau pun mencuri sebanyak 21 Chroome Book milik sekolah Swasta Pembangunan yang disengaja disimpan dirumah penjaga sekolah swasta SMA SMP tersebut dengan cara masuk lewat pintu belakang dengan cara mencongkel pintu dengan mengunakan Sebuah Obeng dan tang, kemudian tersangka menunjukan barang hasil curiannya yang masih disimpannya.
Selanjutnya pelaku diboyong Ke Mapolsek Perbaungan Guna Proses penyidikan hukum yang berlaku.
(ALFI)