LANGKAT - Sat Res Narkoba Polres Langkat berhasil menangkap seorang pria berinisial HG (25 tahun) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Ganja. Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan. Sei Bilah Gg. Meriam, Lorong Sosial Lingkungan. V, Kelurahan.Sei Bilah, Kecamatan. Sei Lepan, Kabupaten. Langkat
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa ditemukan 30 (Tiga Puluh) paket yang di bungkus dengan kertas warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis Ganja yang ditemukan di bawah meja tempatnya depan rumah TSK, satu buah ponsel Android Unit Hand Phone Warna Biru Merk Oppo, uang tunai sebesar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah).
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudi Syahputra, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Langkat, AKP Rajendra Kusuma, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya. Jumat, 13 September 2024
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Jalan. Sei Bilah Gg. Meriam, Lorong Sosial Lingkungan. V, Kelurahan.Sei Bilah, Kecamatan. Sei Lepan, Kabupaten. Langkat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti. Pelaku kini telah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.
AKP Rajendra Kusuma menambahkan bahwa Polres Langkat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka. “Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkotika,” tegasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Polres Langkat berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkotika lebih lanjut di wilayah tersebut.
(ALFI)