BELAWAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tanjung Mulia, Sabtu (7/9/2024). Kedua tersangka yang ditangkap adalah Rahmadi (43) dan Abdul Mutalib (48), yang keduanya merupakan warga setempat.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Selasa, (10/9) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. "Berdasarkan laporan yang diterima, kami langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba," ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi shabu, 1 buah plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 50.000,-, dan 2 unit telepon genggam.
"Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui peran mereka masing-masing. Rahmadi berperan sebagai pengedar utama, sedangkan Abdul Mutalib bertindak sebagai perantara dalam peredaran shabu dari Rahmadi kepada para pembeli atau pengguna," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Penyidik Sat Narkoba untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. Polres Pelabuhan Belawan menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya guna memerangi penyalahgunaan narkoba.
(ALFI)