BELAWAN - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Kayu Putih pada Sabtu, 3 September 2024. Tersangka yang ditangkap adalah Ridho Wahyudin (22), seorang warga setempat yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Sabtu, 7 September 2024, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan yang kemudian berujung pada penggerebekan.
"Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua plastik klip berisi shabu, sepuluh plastik klip kosong, satu buah pipet dengan ujung runcing, satu dompet warna merah, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,-. Barang bukti ini ditemukan di bawah pohon mangga, yang sempat dibuang oleh tersangka saat hendak melarikan diri," ungkap AKP Ismail Pane.
Ridho Wahyudin, yang tak dapat mengelak dari tuduhan, akhirnya mengakui perbuatannya. Saat ini, ia tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.
Kasat Narkoba juga menambahkan bahwa Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya. "Kami berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif warga sangat membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba," tegasnya.
(ALFI)