BELAWAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua pengedar narkoba dan satu pengguna di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Mabar Hilir, pada Kamis, 29 Agustus 2024 sore. Tersangka yang ditangkap adalah Heri Ismadi (40) dan Wahyu Ardiansyah (35) sebagai pengedar, serta seorang wanita yang diduga pengguna narkoba.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip besar berisi shabu, 2 plastik klip kecil berisi shabu, 14 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 buah pipet runcing, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 75.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. "Setelah menerima informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan melakukan penggerebekan serta penangkapan," ungkap AKP Ismail Pane.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka pengedar, Heri Ismadi dan Wahyu Ardiansyah, mengakui perbuatan mereka. Sementara itu, seorang wanita yang turut diamankan dinyatakan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. "Wanita tersebut saat ini masih kami tahan sebagai pengguna, dan penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan terhadap kedua tersangka pengedar," tambah AKP Ismail Pane.
Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan meminta dukungan serta kerjasama dari masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
(ALFI)