Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu memperlihatkan barang bukti shabu sebelum dimusnahkan, dan memasukkan barang bukti sabu ke mobil incinerator BNNP Sumut untuk dimusnahkan dengan cara dibakar, Senin (23/9/2024) pagi.
SERGAI - Polres Serdang bedagai (Sergai) menggelar press release pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu, yang dilaksanakan dilapangan Basket Mapolres Sergai, Kecamatan Sei rampah, Kabupaten Sergai Provinsi Sumatra Utara, Senin (23/9/2024) pagi.
Pemusnahan barang bukti jenis shabu tersebut langsung dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, didampingi Wakapolres Kompol Elisa Sibuea, serta dihadiri AKBP Debora Hutagaol dan Tim Labfor Polda Sumut, Wakil Ketua PN Sei rampah Maria Christine Natalia Barus, Jaksa Rio Bataro Silalahi dari Kejari Sergai, Kepala BNNK sergai Hendri Liranto Petrus Sihombing, kemudian dihadiri oleh Kasat Narkoba polres Sergai AKP Iwan Hermawan beserta jajaran, Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, serta penasehat hukum tersangka Aktony Seni.
Dalam press release tersebut, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu mengungkapkan dan menjelaskan kepada wartawan bahwa, narkotika jenis shabu yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus dengan total berat 7.075 gram (7 Kilogram lebih) dan sebanyak 244 gram dari barang bukti tersebut, sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di Labfor Polda Sumut dan pembuktian di pengadilan, adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan saat ini sebanyak 6.831 gram," jelasnya.
"Lanjutnya, sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut terlebih dulu diuji keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumut dipimpin AKBP Debora Hutagaol, dengan hasil positif metamfetamina, dan Selanjutnya, barang bukti shabu dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mobil incinerator BNNP Sumut,"ungkapnya.
Barang bukti shabu yang dimusnahkan tersebut adalah hasil pengungkapan kasus sabu oleh Tim Satnarkoba Polres Sergai pada saat penangkapan di Area Parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat, Kecamatan Aer Batu, Kabupaten Asahan pada 21 Agustus 2024 lalu.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Satnarkoba Polres Sergai dipimpin Kasat, AKP Iwan Hermawan berhasil mengamankan 2 pria warga Kabupaten Labuhan Batu terduga kurir, masing-masing berinisial ZH (39) dan RJAS (32), selain mengamankan 2 orang tersangka, tim Satnarkoba Polres Sergai juga menyita barang bukti diduga sabu dengan total berat 7 kilogram (Kg), 75 gram.
Kapolres AKBP Jhon Sitepu menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya besar menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat, dan ini supaya menjadi efek jera kepada para pelaku dan juga mendorong kepada masyarakat untuk lebih sadar akan bahayanya narkoba.
(ALFI)