MEDAN - Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan F, S.IK., M.H. melakukan konferensi pers pengungkapan narkotika di gelar di lapangan belakang Mapolda Sumut, Selasa (17/09/2024) siang.
Komitmen Polda Sumut dalam memerangi narkotika terbukti melalui pengungkapan berbagai kasus sindikat narkoba.
Selama 47 hari terakhir, Polda Sumut bersama polres jajaran, dari polres Belawan, Polres tanah karo, polres Sergai, polres tebing tinggi, polres Langkat, polres Binjai, polres Deli Serdang, Polrestabes Medan Polda sumut telah mengungkap sebanyak 578 kasus narkotika dengan 713 tersangka terdiri dari 103 pengguna narkoba dan 610 tersangka yang terlibat dalam sindikat jaringan narkoba.
Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup sabu seberat 175,63 kg, ganja seberat 218,39 kg, dan pil ecstasy sebanyak 33.008 butir.
Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas pelaku kejahatan narkotika.
Pihak kepolisian terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum guna menekan angka peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
"Kami tidak akan ragu-ragu melakukan tindakan keras terhadap pelaku jaringan narkoba, karena ini merupakan salah satu sumber kejahatan," tegas Irjen. Pol. Whisnu Hermawan.
(ALFI)