SERGAI - Satnarkoba Polres Sergai ungkap peredaran gelap narkotika jenis shabu dari jaringan Labuhan Batu, Asahan. ZH (39) warga Letkol Martinus Lubis No. 04 Kel. Rantau Prapat Kec. Rantau Utara Kab. Labuhanbatu. RJAS (32) warga Jl. Prisai No 39 Rantau Selatan Kel. Bakaran Batu Kec. Rantau Selatan Kab. Labuhan Batu berhasil ditangkap di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan sekitar pukul 16.30 Wib, Rabu 21/8/2024 yang lalu.
Dari kedua pelaku ZH dan RJAS ditemukan 1 Kg Shabu yang disembunyikan di dalam mobil merek Mitsubishi Eclipse Cross Ultimate wama Hitam no pol BK 1577 AAW yang sedang terparkir di areal parkir SPBU 14.212.268 Simpang Kawat tepatnya di Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan.
Dari dalam mobil tersebut di temukan 1 (satu) buah tas warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna kuning merek GUANYINWANG, berisikan Narkotika jenis Shabu 1 (satu) buah kotak didalamnya 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran ukuran besar didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu 1 (satu) bungkus plastik klip transfaran ukuran besar didalamnya diduga berisikan Narkotika jenis Shabu dan di kediaman pelaku ZH ditemukan kurang lebih 6 (enam) Kg lagi diduga narkotika jenis, sehingga total shabu 7 (tujuh) Kg atau 7000 gram.
ZH dan RJAS mengaku melakukan peredaran gelap Narkotika jenis shabu atas perintah (R) selaku bandar shabu yang saat ini masih pengembangan oleh Satnarkoba Polres Sergai, ZH dan RJAS dijanjikan upah sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) dalam setiap pengiriman.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Heri Rakutta Sitepu didampingi Kasat Narkoba AKP Iwan Hermawan, Kanit I IPDA Anggiat Sidabutar dan Kanit II IPTU Tri Pranata saat press release pengungkapan Narkoba jenis Shabu-shabu seberat 7 Kg di Mapolres Sergai,
"Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru," ungkap Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Hery Sitepu. Senin, (26/8) siang.
"Satu orang pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan menembak kaki nya, karena saat penangkapan pelaku ZH melakukan perlawan kepada personel," tegas nya.
Untuk mempertanggung perbuatannya, ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 150 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 (enam) tahun kurungan.
(ALFI)