LANGKAT - Satres Narkoba Polres Langkat kembali mengamankan inisial AD, 29, warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra S. H, M,H. Kamis (01/08/2024) menjelaskan bahwa penangkapan AD, di Jalan.Lintas Medan - Aceh Pekan Besitang Kecamatan, Besitang Kabupaten Langkat, Senin (27/7/24) sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kemudian personil beserta tim Menghentikan sebuah mobil angkutan Bus Haice dengan Nopol BL 75**. JK, Kemudian tim pun memeriksa satu persatu barang yang ada di dalam mobil Haice tersebut,
Dalam penggeledahan badan AD, petugas menemukan satu tas coklat kecil berwarna coklat yang berisikan 3 (tiga) bungkusan plastik bening diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 301,5 gram, yang diakui AD, adalah miliknya.
Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) tas coklat merk Chanel, dan 1 (satu) handphone warna hitam merk Oppo.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Langkat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait penangkapan pengedar narkoba tersebut, Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra S.H, M,H mengatakan terus berkomitmen memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukumnya. “Kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam upaya ini,” sebutnya.
Proses hukum terhadap AD, sedang berlangsung. Kepolisian bertekad untuk mengungkap jaringan Narkoba yang lebih luas dan mencegah peredaran narkotika di Kabupaten Langkat.
“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tambah AKP Rudi.
(ALFI)