SERGAI - Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Shabu di lapangan parkir (belakang aula patria Tama polres Serdang bedagai) pada Kamis (22/8/2024) sekira pukul 10.30 wib.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni shabu-shabu seberat 689,94 gram dan 90 butir ekstasi dari 3 orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti hasil ungkapan kasus oleh Sat Narkoba Polres Sergai diwakili Kaurbinops (KBO) Satnarkoba Iptu B Manurung didampingi Ps Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar, serta dihadiri Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Sergai Freddy Pasaribu, serta penasehat hukum (PH) tersangka.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu-sabu dan ekstasi terlebih dahulu diuji oleh Tim Labfor Polda Sumut. Kemudian, sabu-sabu dan ekstasi tersebut direbus dalam air mendidih. Setelah larut, kemudian dibuang ke saluran kloset. Sedangkan plastik kemasan barang bukti tersebut dibakar hingga hangus.
Menurut KBO Satnarkoba Polres Sergai, Iptu B Manurung kepada sejumlah wartawan menjelaskan barang bukti sabu-sabu dan ekstasi yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap Satnarkoba Polres Sergai pada 30 Juli dan 9 Agustus 2024 dengan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial RWU, AJ, dan MA.
"Dari kedua kasus yang berhasil diungkap tersebut, tim berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 714, 94 gram, dan 100 butir pil ekstasi,"paparnya.
Lanjut IPTU P Manurung, dari barang bukti yang berhasil diamankan, 25 gram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi telah dikirim ke Labfor Polda Sumut guna kepentingan pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, serta untuk pembuktian perkara dalam persidangan.
Jadi, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini sebanyak 689,94 gram, dan 90 butir pil ekstasi," pungkasnya.
Kepada para tersangka dikenakan PASAL 114 ayat (2) subs PASAL 112 ayat (2) JO PASAL 132 ayat 1 DARI UU RI NO. 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA, yang mana para tersangka telah tertangkap tangan melakukan permufakatan jahat memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika bukan tanaman yang beratnya 5 gram, dengan ancaman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,"tegasnya.
(ALFI)