BELAWAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, pada Rabu, 7 Agustus 2024. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Bukhari (43), seorang warga setempat.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan dari warga yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran atau undercover buy untuk memancing tersangka.
"Dalam penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka Bukhari beserta barang bukti berupa 8 buah plastik klip berisi shabu, 1 buah sendok shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,-," ujar AKP Ismail Pane.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Tersangka juga telah mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami terus berkomitmen untuk memberantas narkoba di wilayah ini dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas narkoba di lingkungannya," tegasnya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba serta mendorong masyarakat untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
(ALFI)