BELAWAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Senin, 29 Juli 2024, seorang pengedar narkoba ditangkap di Lorong Aman, Kelurahan Belawan I. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Josep (46), warga Kelurahan Sei Mati.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Sabtu, 3 Agustus 2024 menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Josep dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari warga terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. "Atas informasi tersebut, kami segera melakukan penyelidikan mendalam dan melanjutkannya dengan penggerebekan di lokasi yang dimaksud," ujar AKP Ismail Pane.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa 9 buah plastik klip berisi shabu, 2 buah plastik klip kosong, uang sebesar Rp. 25.000,-, dan 1 unit HP. "Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama tersangka untuk keperluan penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka Josep mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkoba. "Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan," jelas AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Bersama, kita bisa memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan aman," pungkas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban.
Tersangka Josep kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polres Pelabuhan Belawan terus berkomitmen untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
(ALFI)