BELAWAN - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Pancing, Kelurahan Besar, pada Kamis sore, 8 Agustus 2024. Tersangka yang ditangkap adalah Khairul Amri, 44 tahun, warga setempat yang diduga mengedarkan narkoba jenis shabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, S.H., S.I.K., M.K.P., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., dalam pernyataannya pada Selasa, 13 Agustus 2024, menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. "Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang peduli dengan lingkungannya. Setelah kami menerima laporan mengenai aktivitas tersangka, tim langsung melakukan penyelidikan yang diikuti dengan penggerebekan," ujar AKP Ismail Pane.
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 10 buah plastik klip berisi shabu, 2 sendok shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 dompet, 2 unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 280.000. "Tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKP Ismail Pane.
Polres Pelabuhan Belawan menghimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah mereka dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib. "Kami berharap masyarakat tetap waspada dan tidak segan untuk melaporkan kejahatan narkoba. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tutupnya.
(ALFI)