Iklan

terkini

Press Release Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap Kasus Narkotika

Senin, 12 Agustus 2024, Agustus 12, 2024 WIB Last Updated 2024-08-12T14:22:32Z


SERGAI, Pada Senin 12 Agustus 2024 -
sekira pukul 15.00 wib. Sat narkoba polres Sergai menggelar Press release pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum polres Sergai, Senin (12/08/2024) sekira pukul 15.00 wib.


Press release tersebut di pimpin langsung oleh Wakapolres Sergai Kompol Elisa Sibuea bersama Kasat Narkoba, AKP Iwan Hermawan, yang mana tersangka bernama RIZAL WADI UJUNG Inisial (RWU), Laki Laki, Umur 35 Tahun, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Islam, Suku Pak Pak, terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat 100,53 gram dan 100 butir pil ekstasi berat 36,80 gram.


Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada sat narkoba unit 2 polres Sergai, bahwa maraknya peredaran narkotika jenis Shabu dan obat obatan terlarang seperti pil extasi diwilayah kecamatan kabupaten Sergai Sumut,


Dari informasi tersebut, unit 2 sat narkoba polres Sergai melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan mengungkap para pelaku pengedar narkotika jenis Shabu dan pil extasi.


Bahwa penyelidikan yg dimulai dari hari kamis (8/8/2024) tersebut memperoleh hasil yg mana pada hari Jumat (9/8/2024) sekira pukul 16.00 wib. Oleh tim unit 2 sat narkoba polres Sergai melakukan undercover buy (penyamaran) dan sudah mengetahui identitas pelaku dengan mengendarai satu unit sepeda motor Yamaha nmax warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO. Yang mana pada saat itu pelaku sedang duduk duduk disalah satu warung .


Kemudian oleh personel yang sedang melakukan penyamaran mendatangi pelaku RWU, kemudian menanyakan  dimana barang yg dibawa tersebut, kemudian RWU mengambil barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dan satu bungkus klip besar transparan berisikan pil extasi warna hijau yg dibalut dengan plastik warna hitam dari dasboard sepeda motor yg dibawaknya, dan ketika serah terima dengan polisi yg menyamar, dan kanit beserta anggota unit dua yg sudah berjaga dilokasi langsung melakukan penangkapan dan menyita barang bukti dari penguasaan RWU.


Dari pengakuan RWU bahwa barang bukti satu bungkus plastik klip besar transparan berisikan kristal putih diduga narkotika Shabu dan satu bungkus plastik klip besar transparan berisikan pil extasi berwarna hijau yg dibalut dengan plastik warna hitam diperoleh dari orang tak dikenal yang diterima dijalan setia Budi Medan yg mana sebelum penangkapan tersangka meminta kerjaan kepada temannya inisial TT laki laki 35th. Agama Islam pekerjaan tidak ada alamat tidak diketahui, namun tersangka sudah kenal lama dengan TT, sejak dirutan tanjung kusta .


Adapun upah yg dijanjikan kepada TT sebesar 800.000 RB. Dan akan dibayar setelah barang narkotika jenis Shabu dan obat pil extasi tersebut sampai kepada penerima.


Hubungan tersangka dengan TT sudah lama kenal sejak dirutan tanjung kusta pada tahun 2020.


Adapun kronologis tersangka membawa barang bukti tersebut yaitu pada hari Rabu (07/8/2024) sekira pukul 17.30 wib. Tersangka menghubungi TT dan menanyakan posisi dimana yg kemudian dijawab oleh TT " saya nongkrong di setia Budi" dan kemudian tersangka mendatangi langsung TT ditempat yg ditentukan. Setelah itu tersangka berbincang bincang dengan TT dan tersangka kemudian meminta kerjaan dengan topan toples untuk membayar uang kuliah adek tersangka .


Kemudian TT menyampaikan kepada tersangka untuk menunggu dan nanti akan dikasi kerjaan. Kemudian pada Jumat (09/8/2024) sekitar pukul 08.30 wib TT menghubungi tersangka untuk bertemu, dan kemudian kami bertemu digaperta Medan dan makan bersama, setelah itu tersangka dengan TT pergi dengan kendaraan masing masing ke jalan SM raja Medan dimana pada saat itu TT menghubungi seseorang yg tidak kenal dan kemudian sepakat  untuk bertemu di setia Budi Medan setelah sampai disetia Budi Medan tersangka dikasikan hp untuk mengambilkan barang bukti tersebut, sedangkan TT menunggu berjarak sekitar 400 meter dari tersangka. 


Kemudian setelah tersangka menunggu orang untuk mengantarkan barang bukti tersebut dilokasi yg sudah ditentukan dan kemudian datang satu orang laki laki dengan menggunakan helm dan masker menggunakan sepeda motor yg tidak tersangka ketahui pasti, kemudian menyerahkan satu bungkus plastik klip besar transparan berisikan kristal putih diduga narkotika Shabu dan satu bungkus plastik klip besar transparan berisikan 100 butir pil extasi berwarna hijau yg dibalut dengan plastik warna hitam, dan kemudian tersangka letakkan di dasboard sepeda motor.


Setelah itu tersangka menemui TT yg sudah menunggu kemudian bersama sama dengan TT menuju Perbaungan dengan menggunakan sepeda motor masing masing dimana tersangka bagian depan sedangkan TT bagian belakang, kemudian sesampai diperbaungan tersangka disuruh oleh TT untuk menunggu seseorang yg akan mengambil barang bukti tersebut, sedangkan TT pergi dan meninggalkan tersangka tidak beberapa lama datang satu orang laki laki yg mengaku mengambil barang bukti tersebut, dan ketika dilakukan serah terima tersangka langsung ditangkap dan orang yg menerima barang tersebut merupakan pihak kepolisian yg turut melakukan penangkapan terhadap tersangka.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan seperti : 

- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 100,53 (seratus koma lima tiga) gram dan dan 1 (satu) bungkus plastik klip besar transparan berisikan 100 (seratus) butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat kotor 36,80 (tiga puluh enam koma delapan nol) gram yang dibalut dengan plastik warna hitam.

- 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna merah, dan 

- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5263 AHO.


Terhadap pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika "Bahwa tersangka tertangkap tangan tanpa hak melawan hukum memiliki, menguasai dan atau menjadi perantara dalam Jual beli Narkotika golongan I Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan paling singkat 6 tahun penjara,"tegas Wakapolres Kompol Elisa.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Press Release Sat Narkoba Polres Sergai Ungkap Kasus Narkotika

Terkini

Topik Populer

Iklan