BELAWAN - Polsek Medan Labuhan sukses mengungkap dan menangkap dua orang anggota sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 21.30 WIB, dengan tersangka yang diamankan yaitu Ismail (44) dan Rasiadi (49).
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh para tersangka. "Pada 1 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban melintas di Jalan Kapten Sumarsono Desa Helvetia, korban hendak dibegal oleh tiga orang yang tidak dikenal. Melihat kejadian itu, tersangka Ismail bersama tiga rekannya yang masih buron berteriak hingga para pelaku begal melarikan diri, meninggalkan korban dan sepeda motornya. Namun, bukannya membantu, Ismail dan rekan-rekannya justru mengambil dan membawa kabur sepeda motor korban," ungkap Kompol P.S. Simbolon.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Ismail bersama tiga rekannya yang berinisial A, AG, dan R, yang saat ini masih dalam pengejaran, terlibat dalam aksi tersebut. "Kami segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Ismail. Dari hasil interogasi, Ismail mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian telah dijual melalui perantara tersangka Rasiadi," lanjut Kapolsek.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kepolisian berhasil menangkap Rasiadi yang berperan sebagai perantara penjualan barang curian. Dari pengakuan Rasiadi, sepeda motor tersebut dijual kepada tersangka lain berinisial Rk (DPO) di daerah Hamparan Perak dengan harga Rp5.500.000. "Kami telah melakukan upaya pengejaran terhadap Rk, namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri. Meski demikian, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang telah diubah warna catnya menjadi merah," jelas Kompol P.S. Simbolon.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pembagian hasil penjualan sepeda motor tersebut dimana Ismail menerima Rp1.000.000, Rasiadi Rp500.000, sementara sisanya dibagi antara A, AG, dan R.
"Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan kami terus memburu tersangka lain yang masih buron. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," tegas Kapolsek Medan Labuhan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui informasi terkait tindak kejahatan serupa atau keberadaan tersangka yang masih buron. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(ALFI)