Iklan

terkini

Pelaku Penggelapan Semen Curah 25 Ton Ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai

Jumat, 16 Agustus 2024, Agustus 16, 2024 WIB Last Updated 2024-08-16T13:39:02Z


SERGAI -
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H,MN berhasil melakukan penangkapan terhadap MUHAMMAD DARWIS als DARWIS 41 th, warga jln Rakyat link II Kec. lubuk Pakam Kab. Deli Serdang. Dengan kasus Tindak Pidana PENCURIAN DAN PENGGELAPAN Semen Curah merk merah putih sebanyak 25 Ton, yang mana pelaku berhasil ditangkap di Warung samping SPBU jalan Medan Kel.Lubuk Pakam Kec.Lubuk Pakam III Kab.Deliserdang, Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 wib.


Atas kejadian tersebut korban Korban an Mansyur 42 th warga jl garu I GG bengkuang kecamatan Medan amplas mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dan merasa keberatan lalu membuat Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 75/ III /2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 09 Maret 2024.


Mendapat laporan tersebut, tim Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H,MH melakukan penyelidikan Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024.


Setelah Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di Warung samping SPBU Jalan Medan di Kel.Lubuk Pakam Kec.Lubuk Pakam III Kab.Deliserdang, kemudian tim langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud pada pukul 10.00 wib, benar saja pelaku berada ditempat persembunyiannya, dan langsung menangkap pelaku.


Selanjutnya, tersangka MUHAMMAD DARWIS als DARWIS diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan Dari hasil pemeriksaan tersangka MUHAMMAD DARWIS als DARWIS menerangkan bahwa adapun temannya pada saat melakukan Pencurian dan Penggelapan tersebut bersama tersangka ALIP (Dpo) yang merupakan Kernet tersangka.


Tersangka MUHAMMAD DARWIS als DARWIS juga menerangkan bahwa ianya bersama dengan tersangka ALIP(Dpo) menjual Semen Curah merk merah putih seberat 25 Ton kepada sdra ANCES SILAEN di Tanjung Mulia Kota Medan dengan harga lebih kurang Rp.17.000.000,-(tujuh belas juta rupiah) dengan harga per 1 Ton seharga Rp.700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah) dan membagi hasil penjualan tersebut sebanyak Rp 2000.000,-(dua juta rupiah) untuk tersangka ALIP(Dpo) sedangkan tersangka MUHAMMAD DARWIS ala DARWIS mendapatkan uang sebanyak Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).


Tersangka MUHAMMAD DARWIS als DARWIS menerangkan bahwa adapun uang tersebut sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.


Sat Reskrim polres Sergai masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap tersangka ALIP (Dpo) dan tim juga masih Melakukan pencarian Semen curah merek Merah putih sebanyak 25 Ton tersebut ke Gudang milik ANCES SILAEN.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pelaku Penggelapan Semen Curah 25 Ton Ditangkap Sat Reskrim Polres Sergai

Terkini

Topik Populer

Iklan