SERGAI - Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Teluk Mengkudu berhasil mengungkap kasus pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan terhadap Bripka Bardi Dasen.Pelaku diamankan Sabtu, 10 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 dinihari WIB.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP. J.H. Panjaitan, melalui Plt. Kasihumas Polres Sergai IPDA S.H. Nauli Siregar, menerangkan, ditangkapnya pelaku kasus pengeroyokan Bripka Bardi Dasen dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam
Penganiayaan itu terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 wib di Dsn V Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu (Telmeng), Kabupaten Serdang Bedagai.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bersama dengan personil Polsek Telmeng melakukan penangkapan terhadap tersangka Irwan alias Munek dan tersangka Uliya
Keduanya ditangkap dalam perkara Tindak Pidana penganiayaan secara bersama sama dan atau pengeroyokan terhadap korban BRIPKA Bardi Dasen (Ps.Kanit Provos Polsek Kotarih) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 yo 170 KUHPidana.
"Tersangka Irwan alias Munek (28) dilakukan penangkapan di Jalan Sudirman Kelurahan Sri Padang Kota Tebing Tinggi pada Pukul 02.30 Wib. Sedangkan tersangka Uliya (29) dilakukan penangkapan di Kandang lembu di Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai. Keduanya merupakan warga Dusun IV Desa Pekan Sialangbuah Kecamatan Teluk Mengkudu," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan seperti: 1 buah kayu bambu, dan 4 buah batu.
Lanjut IPDA Nauli Siregar, berawal dari penangkapan tersangka Irwan alias Munek diketahui sementara teman tersangka lainnya Uliya dan R (DPO).
(ALFI)