Iklan

terkini

Kuasa Hukum Warkop Ambai Kembali Berhasil Patahkan Gugatan di Tingkat Banding No ; 324/PDT/2024/PT.MDN. Semua Tuduhan Tidak Terbukti

Jumat, 19 Juli 2024, Juli 19, 2024 WIB Last Updated 2024-07-19T13:57:50Z


MEDAN - Kuasa Hukum Warkop Ambai Kembali Berhasil Patahkan Gugatan di tingkat banding No ; 324/PDT/2024/Pengadilan Tinggi Medan. Semua Tuduhan Tidak Terbukti, Pada Jum'at (19/07/2024).


Dengan isi Gugatan Menyatakan, bahwa Warkop Pos Ambai Membuat Kebisingan dan Mengganggu Ketenangan Masyarakat jalan ambai, dengan Point Adanya Live Music  Keyboard, dan tutup sampai jam 5 subuh.  


Namun Kuasa Hukum Warkop Pos Ambai Selaku Tergugat, Bapak Rahmat Junjung Sianturi,S.H kembali dapat Membantah dan Berhasil Patahkan Gugatan di tingkat banding No ; 324/PDT/2024/Pengadilan Tinggi Medan. dengan Semua Tuduhan Tidak Terbukti, dan membuktikan di Ruang sidang pengadilan tinggi pada Jumat (19 juli 2024), bahwa itu hanyalah Cerita Sepihak dari Penggugat, Yang pada Faktanya tidak benar seperti itu.


Bahkan Sebaliknya dengan adanya Warkop Pos Ambai Maka Terbuka lah Lapangan Kerja untuk Pemuda Sekitar Jalan Ambai. Ketua dan Anggota Majelis Hakim Siang ini pada tanggal 19 juli 2024 Memutus Perkara 324/PDT/2024/Pengadilan Tinggi Medan. dengan amar Putusan :


1. - Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).


2. - Menghukum Penggugat Untuk Membayar Ongkos Perkara Sejumlah Rp.1.201.500.00. Lanjut Kuasa Hukum Rahmat Junjung Sianturi, dari awal Persidangan Perkara ini, Saya Optimis dapat membela Hak-Hak Klien, dikarenakan Gugatan tersebut tidak sesuai Fakta Yang sebenarnya, untuk itu diruang sidang dengan jawaban kami, Pembuktian Surat dan Saksi-Saksi, Kami dapat Mematahkan Gugatan Penggugat, Alhamdulillah,"jelas PH Rahmat.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Warkop Ambai Kembali Berhasil Patahkan Gugatan di Tingkat Banding No ; 324/PDT/2024/PT.MDN. Semua Tuduhan Tidak Terbukti

Terkini

Topik Populer

Iklan