BELAWAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menggerebek lokasi peredaran narkoba di Komplek Uka, Kelurahan Terjun, pada Senin, 8 Juli 2024. Dalam penggerebekan tersebut, Sat Narkoba berhasil mengamankan satu orang pengedar dan empat pengguna narkotika jenis sabu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan pengaduan warga yang melaporkan maraknya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Setelah menerima pengaduan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil menangkap Boby (33) sebagai pengedar, serta Aprianda (25), Lambok (26), Tugimen (45), dan Asnan (43) sebagai pengguna narkotika jenis sabu. Barang bukti yang berhasil disita dari lokasi penggerebekan meliputi satu buah plastik bening ukuran sedang berisi sabu, dua buah plastik kecil berisi sabu, dua buah plastik klip kosong, satu buah kotak warna hitam, satu buah pipet runcing (sekop), dan uang tunai sebesar Rp. 178.000,-.
"Dari hasil pemeriksaan, Boby mengakui perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu, sementara keempat orang lainnya mengaku sebagai pengguna. Saat ini, mereka semua sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk kepastian hukumnya," ujar AKP Ismail Pane.
Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," tambah AKP Ismail Pane, SH., MH.
Dengan adanya penggerebekan ini, Polres Pelabuhan Belawan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan terus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
(ALFI)