SERGAI - Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Darma Wijaya menjadi Pembina Apel Kesiapan Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2024 di Halaman Polres Sergai, kamis (25/7/2024).
Dalam sambutannya Bupati Darma Wijaya menyampaikan tujuan dari pelaksanaan apel ini adalah untuk pengecekan kesiapan dalam rangka antisipasi penanggulangan bencana alam Karhutla tahun 2024 di Kabupaten Sergai.
Hal ini juga merupakan bentuk sinergitas antara Polri bersama TNI dan Stakeholder melalui kegiatan bersama sebagai bagian dari program prioritas Kapolri.Lebih lanjut disampaikan Bupati bahwa sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ke-3 di dunia setelah Brazil dan Republik Demokratik Kongo. Indonesia memiliki hutan tropis seluas 125 juta hektare, pada Pulau Sumatera, Kalimantan dan Papua dengan menyimpan karbon (rentan terbakar) yang sangat besar.
“Untuk Provinsi Sumut dengan 33 kabupaten/kota termasuk Sergai, sejak tahun 2015 Karhutla menjadi perhatian khusus dari Presiden RI Joko Widodo, yang selalu memberikan arahan khusus dalam penanganan karhutla,” ujar Bupati dihadapan yang hadir diantaranya Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK, MH dan jajaran, Kepala OPD, peserta apel serta undangan lainnya.
Bupati menginformasikan berdasarkan perkiraan Badan Meteorologi, Klimatoli dan Geofisika (BMKG) menyatakan bahwa saat ini Indonesia khususnya wilayah Sumut sedang mengalami musim kemarau yg puncaknya di prediksi terjadi pada pertengahan hingga akhir Juli 2024.Hingga saat ini, lanjut Bupati Darma Wijaya, pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan BMKG telah mengambil langkah-langkah strategis dalam hal Karhutla, antara lain; melakukan patroli secara rutin ke perusahaan / korporasi untuk mengecek sarana prasarana untuk penanggulangan Karhutla seperti embung, kanal air, selang air dan pompa gendong.
Kemudian melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa dalam mencegah Karhutla, dengan cara meningkatkan patroli di wilayah yang rentan dan rawan akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, cetusnya.Berdasarkan amanah UU Nomor 24 tahun 2007, lanjut Bupati lagi, tentang penanggulangan bencana dan Perpres Nomor 17 tahun 2018 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, 3 tahap yang harus diketahui dalam penyelenggaraan penanggulangan, pertama; prabencana yaitu dalam situasi tidak terjadinya bencana dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana dengan cara melaksanakan kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana.
Selanjutnya yang kedua tanggap darurat yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana saat tanggap darurat yang meliputi; pengkajian secara cepat, penentuan status keadaan penentuan darurat bencana, penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, perlindungan terhadap kelompok rentan, pemulihan dengan, segera prasarana dan sarana vital.
Terakhir, pasca bencana yaitu penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan cara melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi.
Terakhir, Bupati berharap pelaksanaan apel ini benar-benar siap nantinya dalam mengantisipasi bencana alam dan penanggulangan Karhutla tahun 2024 di Kabupaten Sergai.
(ALFI)