Iklan

terkini

Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai Berhasil Mengungkap dan Tangkap Seorang Pelaku Curat

Kamis, 06 Juni 2024, Juni 06, 2024 WIB Last Updated 2024-06-06T11:50:58Z


SERGAI -
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk mengkudu Polres Serdang bedagai (Sergai) membekuk seorang pria berinisial BN (45), warga Dusun III Desa Pekan Sialang buah, Kecamatan Teluk mengkudu, terduga pelaku pencurian dan pemberatan (Curat).


BN merupakan satu dari dua terduga pelaku pembongkaran rumah milik Bill Giongli di Dusun III Desa Pekan Sialang buah, Kecamatan Teluk mengkudu, Sergai yang terjadi pada Sabtu 18 Mei 2024.


Saat melakukan aksi pembongkaran tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang milik korban antara lain, 1 unit TV, 2 tabung gas 3 Kg, 7 unit handphone, voucher paket internet Rp.100 ribu, 4 unit jam tangan, dan 2 cincin perak.


Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Reskrim Polsek Telukmengkudu, Ipda L Torosky RBP Manik saat memaparkan penangkapan pelaku, Kamis (6/6/2024) di Polsek Telukmengkudu mengungkapkan setelah menerima laporan pengaduan terkait kasus Curat tersebut pada Selasa (4/6/2024), Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telukmengkudu dipimpin Kanit Ipda L Torosky RBP Manik langsung melakukan serangkaian penyelidikan.


Hasilnya, tim mendapat informasi yang akurat jika pelaku pembongkaran rumah tersebut berinisial BN dan SN alias Tipeng (28).


"Masih di hari Selasa sekira pukul 22.30 WIB, tim berhasil mengamankan BN saat sedang duduk-duduk di jembatan menuju Pajak Pekan Sialangbuah," ungkapnya.


Selain pelaku, sebutnya, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 unit TV, 1 unit set top boks (STB), 1 unit jam tangan, 1 handphone, 3 voucher paket internet, dan 1 tas warna hitam. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Polsek Telukmengkudu guna menjalani proses lanjut.


"Pelaku BN saat ini sudah diamankan di Polsek Telukmengkudu dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 dari KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Mudah-mudahan dapat segera ditangkap, karena identitas pelaku sudah kita ketahui," tegasnya. 

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai Berhasil Mengungkap dan Tangkap Seorang Pelaku Curat

Terkini

Topik Populer

Iklan