Kapolsek Binjai kota AKP Arnawati SH, MH melalui Kanit Reskrim IPTU M.M. KETAREN dan Panit Reskrim IPDA ANDI FN menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah menerima laporan pengaduan dari korban sesuai laporan polisi Nomor : LP/B/18/III/2023/SPKT/POLSEK BINJAI KOTA/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT. Tanggal 22 Maret 2023. Yang mana korban telah mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Kemudian laporan ini di ungkap kembali Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 atas Perintah Kapolsek AKP ARNAWATI, SH, MH.
"Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Binjai Kota dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU M.M. KETAREN dan Panit Reskrim IPDA ANDI FN beserta anggota Opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan ulang kembali,
Setelah berhasil melakukan penyelidikan dan pengembangan serta mengetahui keberadaan pelaku tersebut, tim Opsnal Reskrim mendatangi lokasi yang dimaksud, dan langsung menangkap buronan (DPO) alias tersangka tersebut, yang mana pelaku ini acap kali berpindah pindah tempat, dan dari hasil interogasi singkat di lokasi tersangka mengakui perbuatannya karna melihat sepeda motor terparkir dalam keadaan stang tidak terkunci, jadi timbul niat untuk mencuri sepeda motornya, karna pada saat itu korban sedang berada di dalam warung kopi mengobrol dengan temannya sambil bernyanyi nyanyi di acara arisan di Jalan T.Imam Bonjol Gang Balai Kel. Setia Kec. Binjai Kota Gugus depan Lk.II Kel.Berngam Pada hari Minggu Tanggal 19 Maret 2023 sekira Pukul 14.00 Wib,"jelas AKP Arnawati SH, MH.
Saat ini tersangka beserta barang bukti seperti :
- 1 (satu) lembar STNK Asli Yamaha Mio J BK 4188 PAM.
- 1 (satu) Buah BPKB Asli Yamaha Mio J BK 4188 PAM
- 1 (satu) buah Kunci Kontak Sepeda Motor Yamaha Mio J BK 4188 PAM
Sudah diamankan dan berada di Polsek Binjai Kota guna proses lebih lanjut, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Binjai Kota dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilkumnya.
Polsek Binjai Kota juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraannya terkunci dengan baik untuk menghindari tindak kejahatan.
"Kami berharap masyarakat lebih waspada dan selalu menjaga keamanan barang-barang pribadi mereka, gunakan kunci ganda untuk sepeda motor terutama saat berada di tempat umum," pungkas AKP Arnawati SH, MH.
Terhadap pelaku dikenakan pasal 363 subs 362 KUHP Pidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara,"tegas Kapolsek AKP Arnawati SH,MH.
(ALFI)