BELAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis togel di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli. Tersangka Jaladin (53), warga Kelurahan Sidorejo, berhasil ditangkap pada Sabtu, 29 Juni 2024
Barang bukti yang diamankan dari tersangka termasuk satu buah buku catatan pemasangan togel, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 15.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga yang melaporkan adanya aktivitas perjudian togel di lokasi tersebut.
"Setelah menerima pengaduan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasil penyelidikan menunjukkan aktivitas perjudian togel, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap tersangka," jelas Iptu Riffi Noor Faizal.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya sebagai juru tulis perjudian jenis togel dan menyatakan bahwa dirinya mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari setiap pemasangan togel. Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan juga berkomitmen untuk terus mengungkap jaringan perjudian yang lebih luas.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi. Kami akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib," tambah Iptu Riffi Noor Faizal.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku perjudian dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas-aktivitas yang mencurigakan, guna mendukung upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan di wilayah Polres Pelabuhan Belawan.
(ALFI)