BELAWAN - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor pada Minggu, 9 Juni 2024. Tersangka yang ditangkap adalah Irwansyah (48), warga Pasar Nipon, Kelurahan Labuhan Deli.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Irwansyah dilakukan berdasarkan laporan dari Dedi, warga Belawan Bahagia, yang menjadi korban pencurian sepeda motor pada bulan April 2024. Pencurian terjadi saat sepeda motor korban diparkirkan di teras rumahnya.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa Irwansyah terlibat dalam pencurian sepeda motor tersebut. Kami kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka," ujar Iptu Riffi Noor Faizal.
Dalam pemeriksaan, tersangka Irwansyah mengakui keterlibatannya dalam pencurian dan penjualan sepeda motor korban. Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penjualan sepeda motor, ia mendapatkan bagian sebesar Rp. 150.000,-.
"Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Pelabuhan Belawan akan terus berupaya untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan pencurian sepeda motor ini," tambah Iptu Riffi Noor Faizal.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
(ALFI)