BELAWAN - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba di Pasar IV Barat, Marelan, pada Kamis, 30 Mei 2024. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Abdullah (40) dan Suheri (46).
Dalam penggrebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi shabu, tiga unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp. 140.000 hasil dari penjualan narkoba. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., menyatakan bahwa penangkapan terhadap keduanya dilakukan berdasarkan informasi dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba yang meresahkan di lokasi tersebut.
"Kami mendapat informasi dari warga terkait maraknya peredaran narkoba di Pasar IV Barat, Marelan. Langsung kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB," ungkap AKP Ismail Pane, SH.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tambahnya.
Saat ini, Abdullah dan Suheri telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan dan aktifitas mereka dalam peredaran narkoba. Polres Pelabuhan Belawan mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di sekitar mereka.
Dengan keberhasilan ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
(ALFI)