BELAWAN - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mencetak prestasi dengan melakukan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba di Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Indrawan (41), warga Desa Klambir, dan Arif Maulana (31), warga Kelurahan Martubung.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka antara lain delapan plastik klip berisi shabu, satu buah keling redokson, satu unit HP, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari warga yang resah terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Setelah menerima pengaduan dari warga, kami segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan oleh personil Sat Narkoba," ungkap AKP Ismail Pane.
Kedua tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan aktivitas peredaran narkoba yang melibatkan mereka.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memberikan informasi. Kami akan terus berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tambah AKP Ismail Pane.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman.
(ALFI)