BELAWAN - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba di Komplek Yuka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, pada Jumat, 31 Mei 2024. Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah Irwan (33) dan Sutrisno (33).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, 6 plastik klip kosong, 1 buah pipet runcing, dan 1 buah dompet kain. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., menyampaikan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga setempat yang resah dengan maraknya jual beli narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi dari warga terkait aktivitas jual beli narkoba di Komplek Yuka, kami segera melakukan penyelidikan mendalam. Penangkapan berhasil dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 18.00 WIB," ungkap AKP Ismail Pane, SH.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Pelabuhan Belawan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. "Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat berharga untuk memerangi narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.
Dengan keberhasilan penangkapan ini, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. Polres Pelabuhan Belawan akan terus berkomitmen dalam perang melawan narkoba demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
(ALFI)