Kapolsek Dolok Masihul melalui Kanit Reskrim Ipda Joko winarno mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah menerima laporan pengaduan dari korban sesuai laporan polisi Nomor : LP / B / 83 / VI / 2024 / SPKT / POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 Juni 2024 pagi.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario CBS warna biru tahun 2010 BK 3651 VAC No Rangka MH1JF3116AK180483 No Mesin JF31E0179615 an HANAFI serta 1 buah tabung gas dan sebuah parang dengan Kerugian Rp.7.000.000,"jelasnya.
"Setelah mendapatkan laporan dan mengetahui keberadaan pelaku, pada Kamis tanggal 06 Juni 2024. Sekitar pukul 19.00 wib. Tim Unit Reskrim Polsek Dolok masihul dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Joko Winarno segera melakukan penyelidikan dan bergerak cepat mendatangi rumah pelaku yang berada di Dusun II Desa Malasori Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, sesampainya dilokasi benar saja pelaku an MUHAMMAD IRFANI Als MELON berada didalam rumah, dan dengan sigap tim unit Reskrim langsung menangkap pelaku, dan dari hasil interogasi di lokasi, tersangka mengakui perbuatannya,"ujar Kapolsek Zulham.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti seperti, 1 bilah parang sudah diamankan dan berada di Polsek Dolok Masihul guna melengkapi berkas perkara dan proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara Polsek Dolok masihul masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya an Surya yang membawa sepeda motor tersebut, dan masih melakukan pencarian barang bukti lain berupa sepeda motor dan tabung gas.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Dolok Masihul dalam memberantas tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayahnya.
"Polsek Dolok Masihul juga menghimbau dan berharap kepada masyarakat harus lebih waspada dan selalu menjaga keamanan barang-barang pribadi mereka, gunakan kunci ganda untuk sepeda motor baik didalam rumah maupun di tempat umum," pungkas AKP Zulham SH.
Kepada pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e,4e dan 5e ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun,"tegas Kapolsek Zulham.
(ALFI)