MEDAN LABUHAN - Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor Suzuki BK 2606 AIJ milik korban Wiga Pratama. Penangkapan dilakukan terhadap tiga tersangka yaitu Fendani (24) selaku pelaku penggelapan, Hariati (23) selaku penadah, dan Tomi (24) selaku perantara penjualan, ketiganya merupakan warga Desa Helvetia.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan awalnya pada Sabtu, 22 Juni 2024, korban Wiga Pratama datang ke Polsek Medan Labuhan untuk melaporkan kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor miliknya yang terjadi pada tanggal 16 Juni 2024 di Desa Helvetia.
"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka Fendani, yang akhirnya ditangkap di Jalan Serba Guna, Desa Helvetia," ungkap Kompol Simbolon.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Fendani mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka Hariati seharga Rp. 3.100.000,- dengan perantara tersangka Tomi. Tersangka Tomi menerima upah sebesar Rp. 100.000,- atas perannya dalam transaksi tersebut, sehingga langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya.
"Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan juga berhasil mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti," tambah Kompol Simbolon. Saat ini, ketiga tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Medan Labuhan juga menyampaikan apresiasi kepada warga yang telah memberikan informasi terkait kejadian ini dan menegaskan komitmen Polsek Medan Labuhan untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya. "Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memberantas segala bentuk tindak kriminalitas," tutupnya.
(ALFI)