BELAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus kriminal di wilayah hukumnya. Pada Rabu, 5 Juni 2024, petugas berhasil menangkap Antoni (35), seorang pelaku pencurian dengan pemberatan, di kediamannya di Lingkungan 15, Kelurahan Pekan Labuhan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban atas nama Ratna. Korban melaporkan bahwa pagar jerjak yang berada di samping rumahnya dicuri pada bulan Maret 2024.
"Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi yang kami peroleh, tersangka sedang berada di rumahnya dan kami langsung melakukan pengejaran serta penangkapan," ujar Iptu Riffi Noor Faizal.
Pada saat penangkapan, Antoni melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. "Tersangka mencoba melawan saat akan ditangkap, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan perlawanannya," tambah Iptu Riffi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Antoni adalah seorang residivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara. Saat ini, Antoni sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan mengapresiasi kerja keras anggotanya dalam menangkap pelaku kriminalitas dan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak berwajib," kata AKBP Janton Silaban.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menunjukkan bahwa Polres Pelabuhan Belawan serius dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayahnya.
(ALFI)