Iklan

terkini

Kedua Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polres Sergai, Saat Melakukan Patroli dan Razia Rutin

Minggu, 09 Juni 2024, Juni 09, 2024 WIB Last Updated 2024-06-09T11:40:10Z


SERGAI -
Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) dan kunci T saat patroli  Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (9/6/2024) dini hari.


Kedua pria yang diamankan tersebut berinisial JS Alias Jamal alias Udin (27 th) warga Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, dan rekannya  I I alias Iis, (29 th), warga Dusun 2, Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin. Keduanya juga merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).


Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta melalui PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk mengatakan, kedua pria berinisial JS dan I ini diamankan bermula saat petugas melakukan Patroli di Kecamatan Teluk Mengkudu.


Saat itu petugas mencurigai keduanya yang tengah duduk diatas sepeda motor di simpang sidodadi Dusun 2, Desa liberia, lantas langsung melakukan pemeriksaan.


Setelah diperiksa didapati keduanya tengah membawa sebilah pisau, Kunci T, gunting, dan obeng. Tanpa perlawanan keduanya langsung digiring ke Polres Sergai.


"Dari hasil introgasi, mereka ini sedang menunggu atau mencari sasaran sepeda motor milik orang lain untuk diambil atau dicuri. Kedua pelaku ini juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Dusun Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung beringin," ungkapnya.


Selain itu, kata Edward yang juga KBO Reskrim Polres Sergai, kedua pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar sekitar satu bulan yang lalu.


"Saat ini keduanya telah diserahkan ke Satreskrim Polres Sergai untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.


Sebelum kedua pelaku diamankan, lanjutnya, personel melaksanakan Apel patroli KRYD yang di pimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha.


Edward juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan ke Pihak Kepolisian terdekat apabila menemukan geng motor, balap liar, begal dan tindak pidana lainnya. Pelaporan dapat dilakukan  melalui layanan polisi 110.


"Kegiatan KRYD ini juga merupakan cipta kondisi operasi rutin dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Sekaligus merupakan bagian dari upaya Polres Sergai untuk meningkatkan keamanan dan mencegah terjadinya tindak kriminal di wilayah hukum kami," pungkasnya

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kedua Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polres Sergai, Saat Melakukan Patroli dan Razia Rutin

Terkini

Topik Populer

Iklan