Iklan

terkini

BBHA-Indikator Melakukan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas II-B Tebing Tinggi

Sabtu, 15 Juni 2024, Juni 15, 2024 WIB Last Updated 2024-06-15T08:14:33Z


TEBING TINGGI -
Badan Bantuan Hukum Advokasi (BBHA) Indikator melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II-B kota Tebing Tinggi, Jl. Pusara Pejuang No.14, Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara 20631 pada Sabtu (15/6/2024). 


BBHA Indikator menjelaskan bahwa, Hak dan Kewajiban Warga Binaan Bedasarkan UU nomor 22 tahun 2022 Tentang Permasyarakatan, UU ini mengatur mengenai Sistem Pemasyarakatan sebagai sebuah sistem perlakuan terhadap Tahanan, Anak, dan Warga Binaan dilaksanakan melalui fungsi Pemasyarakatan yang meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan.


Dan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum


Yang mana UU nomor 22 tahun 2022 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 63 Tahun 2016 masih banyak yang belum dipahami para warga Binaan untuk memanggil BBHA-INDIKATOR melakukan Penyuluhan Hukum tentang Hak dan Kewajiban Warga Binaan.


"Ketua BBHA Indikator Bambang Santoso SH melalui Paris Dakkar Sitohang SH pada kesempatan tersebut menyampaikan dan menjelaskan, bahwa penyuluhan Hukum ini untuk masyarakat mana pun yang membutuhkan, bukan hanya kepada warga binaan saja. bantuan Hukum harus kita laksanakan dan layani, sesuai dengan visi dan misi kita, untuk mencerdaskan masyarakat yang tidak mengerti terhadap Hukum baik pidana ringan maupun pidana berat,"jelas Paris.


Dihadapan seluruh warga binaan lapas kelas II-B tebing tinggi, Paris Dakkar Sitohang SH menyampaikan Hak dan Kewajiban sebagai Warga Binaan sebelum di bawa ke meja pengadilan untuk menjalankan sidang peradilan, seperti hak Beribadah, mendapatkan perawatan kesehatan jasmani dan rohani, mendapatkan pendidikan pengajaran meningkatkan Potensi diri, dan salah satunya hak untuk mendapatkan bantuan Hukum Advokasi dari negara, dengan catatan harus patuh terhadap kewajiban sebagai warga binaan yang di atur sesuai undang-undang.


Disamping itu juga, Paris Dakkar Sitohang SH menyampaikan kepada seluruh warga binaan yang ikut dalam penyuluhan Hukum tersebut, untuk tidak ragu menyampaikan apa yang dianggap belum pas dalam menghadapi perlakuan hukum dari proses penangkapan, penahanan hingga penerapan pasal agar tercipta pemerataan Hukum.


Bantuan Hukum akan diberikan kepada para warga Binaan yang membutuhkan dan bantuan hukum ini juga diberikan secara probono (cuma-cuma), tidak dipungut biaya,"ucap Paris Dakkar Sitohang SH.


Terlebih, bukan untuk membenarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan, tetapi untuk mempertahankan sekaligus melakukan pendampingan serta pembelaan terhadap warga binaan, namun perkaranya yang boleh masuk ke BBHA Indikator adalah perkara yang ancamannya diatas 5 tahun.


Apabila warga binaan meminta bantuan kepada BBHA Indikator harus memenuhi syarat yaitu harus menggunakan (SKTM) surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, dan untuk mendapatkan Hak dan Kewajiban para warga binaan diminta bekerjasama dalam hal pengungkapan kronologis kejadian yang sebenarnya terhadap tim kuasa hukum agar bisa dapat pembelaan yang maksimal,"tutupnya.

(TIM)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BBHA-Indikator Melakukan Penyuluhan Hukum di Lapas Kelas II-B Tebing Tinggi

Terkini

Topik Populer

Iklan