SERGAI - Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial RTSW (27), warga Dusun V Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, terduga penadah hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk, Kamis (13/6/2024) menerangkan, penangkapan RTSW hasil pengembangan dari tersangka AS dan R, terduga pelaku pencurian arang batok yang sudah lebih dulu ditangkap.
Berdasarkan keterangan tersangka AS dan R, hasil pencurian arang batok kelapa di gudang pengolahan arang milik Kelana Sanjaya (37) di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban pada 23 Mei 2024 lalu, dijual kepada RTSW.
Menindaklanjuti keterangan kedua tersangka ini, lanjutnya, tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit, Ipda Hendri Ika Panduwinata selanjutnya melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan RTSW.
"Pada Rabu (12/6/2024) sekira pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan RTSW saat sedang nongkrong di salah satu kafe kopi yang ada di Dusun II Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Sergai," ungkapnya.
Hasil interogasi, tambah Edwad yang juga menjabat Kaurbinops Satrdskrim ini, RTSW mengakui pernah menampung dan membeli arang batok dari tersangka AS dan kawan-kawan.
Ia juga mengakui kurang lebih sudah empat kali menampung dan membeli arang batok maupun kopra dari tersangka AS dan kawan-kawan, untuk selanjutnya dijual kembali.
"Saat ini RTSW telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sergai," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan tersangka AS di kediaman orang tuanya di Dusun II Desa Seibuluh, Kecamatan Sei Bamban, Sergai pada Senin (10/6/2024) sekira pukul 18.00 WIB. Sedangkan tersangka R diamankan Selasa (11/6/2024) sekira pukul 03.00 WIB di Jalinsum Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.
(ALFI)