Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Sofian dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi, kami segera melakukan penyelidikan dan penggrebekan di lokasi yang disebutkan," ujar AKP Abdi Harahap.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 13 paket narkoba jenis shabu, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 63.000,-. Selain itu, turut diamankan seorang pria pengguna narkoba yang berada di lokasi penangkapan. Hasil tes urine pria tersebut menunjukkan positif menggunakan narkoba.
"Penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga penangkapan ini dapat dilakukan," tambah AKP Abdi Harahap.
Saat ini, tersangka Sofian sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan. Sementara itu, pria yang diamankan bersama Sofian akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait penggunaan narkoba.
"ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kami dalam memerangi narkoba. Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah kami untuk memastikan bahwa peredaran narkoba dapat diminimalisir dan dihilangkan," tegas AKP Abdi Harahap.
Polres Pelabuhan Belawan berharap agar masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan informasi terkait peredaran narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
"Kerjasama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tutup AKP Abdi Harahap.
(ALFI)