BELAWAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan sukses melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Terjun, Selasa 7 Mei 2024 malam. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Edi (43), atas laporan pencurian satu unit sepeda motor listrik dan dua unit ponsel milik korban an. Ghina yang terjadi sehari sebelumnya.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim IPTU Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dengan menggunakan bukti rekaman CCTV, tim penyidik melakukan identifikasi terhadap pelaku. Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka Edi, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Edi mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor korban yang sedang diparkir di teras rumah, serta dua unit ponsel dari dalam rumah korban saat korban sedang berada di dalam kamar," ungkap IPTU Riffi Noor Faizal.
Saat ini, tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara dan Barang Bukti sepeda motor dan HP berhasil disita dari tangan tersangka.
Kapolres Pelabuhan Belawan juga menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Belawan dapat terjaga dengan baik.
(ALFI)