BELAWAN - Polsek Medan Labuhan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Scoopy milik korban an. Iqbal, yang terjadi pada Kamis, 21 Maret 2024 di Jalan Titi Pahlawan gg. Kambing Kelurahan Paya Pasir. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Alfin (19), yang berhasil diringkus di Jalan Pringgan Kelurahan Paya Pasir pada hari Minggu, 5 Mei 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada keberadaan TSK Alfin sebagai pelaku pencurian sepeda motor korban. Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
"Dari hasil pemeriksaan awal, TSK Alfin mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.500.000,- kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah percut sei tuan," ungkap Kompol P.S. Simbolon.
Saat ini, tersangka Alfin sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polsek Medan Labuhan juga akan terus berupaya untuk melakukan pencarian terhadap sepeda motor korban guna mengembalikannya kepada pemiliknya.
Kapolsek Medan Labuhan juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak.
(ALFI)