SERGAI - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ekstasi dengan mengamankan seorang terduga pelaku.
Tersangka yang diamankan berinisial D (22) warga Dusun I Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli serdang.
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti berupa, 20 butir diduga narkoba jenis ekstasi dengan berat brutto 5,63 gram, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor
"Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan pada Selasa (23/4/2024)," ungkap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Iptu Edwad Sidauruk, Rabu (24/4/2024).
Edward menjelaskan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang menawarkan pil ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Satnarkoba dipimpin Kanit II Iptu Tri Pranata Purba melakukan serangkaian penyelidikan.
Selanjutnya, tim melakukan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) dengan memesan ekstasi sebanyak 20 butir, dan disepakati bertransaksi di salah satu rumah makan yang ada di Kecamatan Perbaungan.
"Setelah tersangka mengeluarkan narkoba pil ekstasi tersebut, personel yang melakukan undercover buy dibantu tim langsung menyergap tersangka," terangnya.
Saat diinterogasi di lapangan, lanjutnya, tersangka mengakui jika pil ekstasi tersebut milik WH. Tersangka D diarahkan oleh WH untuk mengambil pil ekstasi tersebut dari seorang pria yang tidak dikenalnya di Tebing tinggi. Tersangka juga mengakui jika WH berada di Kabupaten Tapanuli Utara.
Atas bukti awal yang cukup, tersangka D berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Sergai.
"Tersangka D saat ini sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan," jelasnya.
(ALFI)