SERGAI - Sat Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial R (21) di Toko MR. D.I.Y milik PT. Daya Indah Yasa, yang terletak di Jalan Negara, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasus ini berdasarkan, LP/B/123/IV/2024/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 24 April 2024 yang terjadi pada tanggal 4 April 2024 sekira pukul 23.17 WIB.
Dalam press release yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan, didampingi Kasi Humas IPTU Edward Sidauruk, dan Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Pandu Winata di Halaman Gedung sat Reskrim polres Sergai Sabtu 27/4/2024 siang, menjelaskan kepada wartawan bahwa Dua terduga pelaku, 1 orang sudah berhasil kita ringkus dan 1 lagi dalam pengejaran berinisial AS. Menurut informasi sudah jauh dari daerah kita," ujarnya.
Pelaku ini terungkap, lanjut kasat reskrim AKP JH Panjaitan, sebenarnya dari interval waktu karena kejadian itu pada tanggal 4 April namun dilaporkan pada tanggal 24 April 2024 karena ini sudah banyak cukup waktu terhadap pelaku makanya itu kita kesusahan namun terbantu dengan rekaman CCTV milik toko tersebut.
"Setelah kita Lidik maka pada tanggal 25 April 2024 akhirnya pelaku berhasil diringkus di kediamannya tidak jauh dari TKP, berikut barang bukti yang diamankan tas, jam tangan, topi dan barang lainnya," paparnya.
Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan juga menyebut dalam press release tersebut bahwa kerugian yang dialami korban Toko MR. D.I.Y ditaksir sebesar Rp29.337.000, dan adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4e, 5e dari KUHPidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun," tegas kasat reskrim AKP JH. Panjaitan.
(ALFI)