Iklan

terkini

Sat Narkoba Polres Binjai Kota Sukses Tangkap Bandar Ekstasi di Jalan Taruna Kelurahan Satria Binjai

Kamis, 18 April 2024, April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-19T04:18:44Z


BINJAI KOTA -
Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K.. sesuai dengan arahan bapak Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama.


Pada hari selasa tanggal 16 april 2024 sekira pukul 22.00 wib malam hari, Unit 2 Satres narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya transaksi peredaran narkoba di jalan taruna kelurahan satria kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, provinsi sumatera utara


Mendapatkan informasi tersebut TIM melakukan penyelidikan di TKP, namun saat itu petugas tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan, tetapi petugas tidak kehabisan akal dengan cara berbagi tugas


Tidak berapa lama kemudian setelah dilakukan penyisiran kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai di pinggir jalan dengan bungkusan plastik ditangan kananya. Saat itu juga Tim mendatangi pria tersebut selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan sehingga pria tersebut mengaku bernama WR (25) tinggal di dusun-VI jalan sentosa No. 52-B desa puji mulyo kecamatan sunggal kabupaten deli serdang provinsi Sumatera Utara


Adapun barang bukti yang ditemukan terhadap terduga WR (25) adalah : 7 (tujuh) butir pil narkotika jenis ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik transparan berat Netto 1,77 gr, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha vega No. Pol BK 2864 HU


Saat dilakukan interogasi terhadap WR tentang asal muasal ekstasi tersebut, dianya mengaku memperoleh barang dari seseorang laki-laki berinisial DT di jalan Binjai – medan Km.12. Kemudian tim mengejar terhadap DT namun petugas tidak menemukannya


Terhadap terduga WR (25) dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan,"Tegas AKP Syamsul Bahri.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Narkoba Polres Binjai Kota Sukses Tangkap Bandar Ekstasi di Jalan Taruna Kelurahan Satria Binjai

Terkini

Topik Populer

Iklan