Untuk menyikapi arahan tersebut Kapolres Binjai AKBP RIO ALEXANDER PANELEWEN, S.I.K., bersama Waka Polres KOMPOL RD. FIRMAN D., SH, MH, memimpin langsung kegiatan razia tempat-tempat hiburan malam yang membandel dan tetap buka pada saat bulan suci ramadhan 1445 H di wilayah hukum polres Binjai kota.
Sebelum pelaksanaan kegiatan razia dimulai, terlebih dahulu Kapolres Binjai memimpin apel dan memberikan arahan terhadap personil yang ikut melaksanakan razia di lapangan, apel di gelar di Mako polres Binjai kota tepatnya di jalan sultan hasanuddin kelurahan satria kecamatan Binjai kota, provinsi sumatera utara, pada Selasa, (2/4/2024) pukul 00.30 wib dini hari.
Setelah selesai melaksanakan apel, Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen, bersama Waka polres KOMPOL RD. Firman, langsung melaksanakan kegiatan razia tersebut, dengan sasaran terhadap hiburan malam yang tetap buka pada saat bulan suci ramadhan.
Disaat melaksanakan razia tersebut ditemukan DISKOTIK BLUE STAR yang berlokasi di jalan Binjai-Namoterasi desa Emplasmen kecamatan sei bingai kabupaten langkat yang membandel dan tetap buka disaat bulan suci,"jelasnya.
Saat itu juga petugas melakukan razia terhadap para pengunjung di DISKOTIK BLUE STAR, sehingga berhasil mengamankan pengunjung sebanyak 74 (tujuh puluh empat) orang dengan rincian, pengunjung pria berjumlah laki-laki 47 (empat puluh tujuh) orang sedangkan perempuan 27 (dua puluh tujuh) orang.
Setelah diamankan terhadap para pengunjung kemudian dilakukan cek urine kepada pengunjung dan dengan hasil : Laki – Laki 24 (dua puluh empat) orang positif menggunakan narkoba sedangkan perempuan 10 (sepuluh) orang positif menggunakan narkoba.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan pada saat razia di DISKOTIK BLUE STAR tersebut seperti : mobil pribadi sebanyak 8 (delapan ) unit, sepeda motor sebanyak 8 (delapan) unit, Hand phone Android sebanyak 2 (dua) buah,
Kemudian, Senpi rakitan Jenis makarov sebanyak 1 (satu) pucuk dengan 1 (satu) butir peluru tajam, koin mesin jackopot sebanyak 2 (dua) plastik, uang sebesar Rp 645.000 (enam ratus empat puluh lima ribu) dan 3 (tiga) pecahan narkoba jenis pil ekstasi.
Terhadap seluruh dan para pengunjung beserta barang bukti dibawa dan diamankan di polres Binjai kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"Tegas AKBP RIO ALEXANDER.
(ALFI)