BELAWAN - Polsek Medan Labuhan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga. Tersangka bernama Samsunik (45) berhasil ditangkap di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Paya Pasir, saat sedang mengendarai becak bermotor pada Kamis, 4 April 2024.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menyampaikan bahwa penangkapan terhadap Samsunik dilakukan berdasarkan laporan korban terkait tindak pidana pencurian yang terjadi di kafe miliknya pada tanggal 7 Maret 2024.
"Dari laporan korban, disebutkan bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor, sound system dan sejumlah peralatan dari kafe miliknya dengan total kerugian sekitar Rp. 54.000,000,-. Kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai identitas tersangka Samsunik sebagai salah satu pelaku pencurian tersebut," ujar Kompol P.S. Simbolon.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka Samsunik melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Oleh karena itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki tersangka untuk menghentikan perlawanan tersebut. Tindakan tegas tersebut dilakukan dengan penuh pertimbangan untuk menjaga keselamatan petugas serta masyarakat sekitar.
"Dari hasil pemeriksaan, Samsunik mengakui perbuatannya bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan menindak tegas para pelaku kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan," tambah Kompol P.S. Simbolon.
Penangkapan terhadap Samsunik ini merupakan bukti komitmen Polsek Medan Labuhan dalam memberantas tindak pidana serta memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Upaya ini juga sejalan dengan program Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Indonesia.
(ALFI)