Iklan

terkini

Kuasa Hukum Warkop Ambai Berhasil Patahkan Gugatan No ; 757/Pdt.G/2023/Pn.Mdn. Semua Tuduhan Tidak Terbukti

Rabu, 24 April 2024, April 24, 2024 WIB Last Updated 2024-04-25T05:20:33Z


MEDAN -
Warkop Pos Ambai pada waktu lalu di Gugat di Pengadilan Negeri Medan,dengan Nomor Perkara 757/Pdt.G/2023/Pn.Mdn. dengan isi Gugatan Menyatakan, Warkop Pos Ambai Membuat Kebisingan dan Mengganggu Ketenangan Masyarakat jalan ambai, dengan Point Adanya Live Music,Keybotan dan tutup sampai jam 5 subuh.  


Namun Kuasa Hukum Warkop Pos Ambai Selaku Tergugat,Bapak Rahmat Junjung Sianturi,S.H dapat Membantah Gugatan tersebut dan membuktikan di Ruang sidang, bahwa itu hanyalah Cerita Sepihak dari Penggugat, Yang pada Faktanya tidak benar seperti itu, 


Bahkan Sebaliknya dengan adanya Warkop Pos Ambai Maka Terbuka lah Lapangan Kerja untuk Pemuda Sekitar Jalan Ambai. Ketua dan Anggota Majelis Hakim Siang ini pada tanggal 24 April 2024 Memutus Perkara 757/Pdt.G/2023/Pn.Mdn, dengan amar Putusan, 

1. - Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

2. - Menghukum Penggugat Untuk Membayar Onkos Perkara Sejumlah Rp.1.201.500.00. Lanjut Kuasa Hukum Rahmat Junjung Sianturi, dari awal Persidangan Perkara ini, Saya Optimis dapat membela Hak-Hak Klien, dikarenakan Gugatan tersebut tidak sesuai Fakta Yang sebenarnya, untuk itu diruang sidang dengan jawaban kami, Pembuktian Surat dan Saksi-Saksi, Kami dapat Mematahkan Gugatan Penggugat, Alhamdulillah,"tegas PH Rahmat.

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Warkop Ambai Berhasil Patahkan Gugatan No ; 757/Pdt.G/2023/Pn.Mdn. Semua Tuduhan Tidak Terbukti

Terkini

Topik Populer

Iklan