LABUHAN DELI - Lebaran Idul Fitri merupakan momen yang dinantikan oleh warga binaan, dimana terdapat pengurangan masa pidana/remisi khusus (RK) yang diberikan sebagai hak Warga Binaan. Sama halnya pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli Kanwil Kemenkumham Sumut, sebanyak 509 Orang Warga Binaan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa Remisi Khusus Idul Fitri 1445 Hijriah, Rabu (10/04/2024).
Bertempat di Aula Moralitas Lt. 2 Rutan Labuhan Deli. Kegiatan Acara Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri ini dihadiri oleh Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong yang mewakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan, didampingi Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan, Jonathan Biloro, Kepala Seksi Pengelolaan, Boniek Juventus serta jajaran Staf Register.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri yang kemudian Pembagian SK Remisi khusus hari raya Idul Fitri 1445 H dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan yang ditandatangani secara elektronik oleh Dirjen PAS. Narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Dalam sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly yang disampaikan oleh Kasi. Pelayanan Tahanan menyampaikan Hari ini adalah hari kemenangan bagi umat muslim di seluruh Indonesia. Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah hari ini memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana. Pemberian remisi ini menjadi wujud nyata dari sikap negara sebagai reward yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan kembali menjadi anggota Masyarakat yang berguana. Akhir kata saya ucapkan “Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H mohon maaf lahir dan batin. Semoga kiranya Tuhan yang Maha Kuasa selalu mengiringi keinginan luhur kita dengan limpahan rahmat dan karunia-Nya,” Jelas Menkumham.
Rekapitulasi Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H di Rutan Kelas I Labuhan deli ini terdiri dari Remisi Khusus (RK) I yang diberikan kepada narapidana sebanyak 509 Orang, dengan besaran remisi 15 hari sebanyak 178 orang, remisi 1 bulan sebanyak 328 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 3 orang. Rekapitulasi Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri ini juga akan disampaikan secara langsung kepada Warga Binaan dengan menempelkan Hasil Rekapitulasi pada Papan Informasi di dalam blok hunian Rutan.
Kepala Rutan, Erwin F. Simangunsong mewakili Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Pawer Siahaan berharap remisi yang di dapat merupakan acuan bagi warga binaan agar menjadi lebih baik lagi hingga kemudian saat mereka kembali ke masyarakat, mereka dapat diterima oleh masyarakat dan bisa berkumpul kembali dengan keluarga tercinta.
(ALFI)