Iklan

terkini

Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Senin, 04 Maret 2024, Maret 04, 2024 WIB Last Updated 2024-03-04T17:01:08Z


SERGAI -
Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan 4 pria terduga pelaku pencurian dan kekerasan (Curas).


Ke-4 tersangka yang diamankan merupakan warga Kecamatan Perbaungan masing-masing berinisial FRS (18), MFA (18), AZF (20), serta JM (15).


Selain mengamankan terduga pelaku, Satreskrim Polres Sergai juga mengamankan barang bukti sebilah arit


Kasat Reskrim Polres Sergai melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk didampingi Kanit Pidum Satreskrim Iptu Sakban Hasibuan saat memaparkan penangkapan para tersangka, Senin (4/3/2024) sore mengatakan, ke-4 tersangka diamankan atas laporan pengaduan Desi Anzani (24), warga Dusun Payanibung, Desa Seibuluh, Kecamatan Teluk mengkudu sesuai laporan polisi nomor LP/56/II/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 25 Februari 2024.


Ia menjelaskan, berdasarkan laporan, Pada Minggu (25/2/2024) sekira pukul 01.45 WIB, telah terjadi kasus Curat di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan terhadap korban Bayu Putra (15) yang merupakan adik pelapor.


Akibat peristiwa tersebut, Bayu Putra mengalami luka bacok di pergelangan  tangan kanan, dan hingga saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Deli serdang. Selain itu, para pelaku juga berhasil membawa kabur sepeda motor beserta handphone milik korban.


Menindaklanjuti laporan, lanjut Edward, tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan serangkaian penyelidikan.


Pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 17.30 WIB, tim mendapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku, dan berhasil mengamankan tersangka JM dan AZF di wilayah Perbaungan.


"Hasil interogasi di lapangan, JM dan AZF mengakui turut melakukan penganiayaan terhadap korban Bayu Putra. Kedua tersangka selanjutnya diamankan di Satreskrim Polres Sergai," terangnya.


Kemudian, tambah Ps Kasi Humas yang juga menjabat Kbo Satreskrim ini, pada Kamis (29/2/2024), tim Opsnal Satreskrim dipimpin Kanit Pidum Iptu Sakban Hasibuan berhasil mengamankan tersangka FRS dan MFA di daerah Kisaran Kabupaten Asahan.


Berdasarkan pengakuan para tersangka yang telah diamankan, sebut Edward, masih ada  terduga pelaku lain yang terlibat dalam aksi  penganiayaan dan pencurian terhadap korban Bayu Putra.


Edward menegaskan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap terduga pelaku lain. Dan berdasarkan hasil pengecekan, diketahui terduga pelaku ada yang sudah kabur ke daerah Provinsi Riau.


"Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e, 4e subs pasal 170 ayat (1),(2) ke 2e dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun," tegasnya. 

(ALFI)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Sergai Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Terkini

Topik Populer

Iklan