BELAWAN - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan sukses melakukan kegiatan operasi penindakan terhadap peredaran narkoba di Kampung Narkoba yang terletak di Jalan KL. Yos Sudarso Km. 14, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pada Rabu (27/3/2024) malam. Operasi ini menghasilkan penangkapan seorang pengedar dan enam pengguna narkoba.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang wanita bernama Darlia (40), yang diduga sebagai pengedar. Selain itu, enam orang pria dengan rentang usia 20 hingga 44 tahun juga diamankan karena diduga sebagai pengguna narkoba.
"Dari lokasi penggerebekan, kami berhasil menyita barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, uang tunai sebesar Rp. 335.000,- yang diduga hasil penjualan shabu, dan 1 unit HP," ungkap AKP Abdi Harahap.
Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Untuk para pengguna narkoba, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan mereka adalah pengguna murni, akan dilakukan upaya rehabilitasi bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Pelabuhan Belawan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan memberikan efek jera terhadap para pelaku kejahatan narkotika.
(ALFI)