BELAWAN - Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pengedar narkoba di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Mabar Hilir pada Jumat (15/3/2024) malam. Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Ari (27) dan Diki (18), setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., mengungkapkan bahwa operasi penangkapan tersebut berlangsung sukses setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pengedar narkoba di wilayah tersebut. Petugas Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua tersangka sedang bertransaksi narkoba di lokasi yang telah disebutkan.
"Dari tangan kedua tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti berupa 6 plastik klip berisi shabu, 2 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp. 420.000,- yang diduga hasil penjualan narkoba, 1 buah sendok shabu, dan 2 unit ponsel," ungkap AKP Abdi Harahap.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba guna pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya keras kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Dengan kerjasama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalisir, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan sejahtera bagi semua.
(ALFI)