Untuk mengecek kebenaran informasi tersebut kasat narkoba segera memerintahkan Kanit-2 IPDA EDDY SUPRATMAN, SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan di TKP di jalan marquisa kelurahan limau mungkur kecamatan Binjai barat,
Kemudian setelah petugas tiba di TKP tidak ada mendapatkan ciri-ciri orang sesuai dengan informasi awal yang didapatkan, tetapi petugas saat itu tidak putus asa atau menyerah namun tim kemudian berbagi tugas dan kembali melakukan penyelidikan serta penyisiran di sepanjang jalan marquisa Binjai barat,
Disaat melakukan penyisiran di TKP kemudian tim menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya patut untuk dicurigai, sehingga saat itu juga Tim mengamankannya kemudian dilakukan introgasi awal sehingga dianya mengaku bernama SS (31),
Setelah petugas mengamankan terduga SS (31) kemudian ditemukan barang bukti terhadap terduga berupa : 1 (satu) bungkus rokok yang terdapat 17 (tujuh belas) buah plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,51 gram, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza No. Pol BK 5544 RBD dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO,
Saat itu juga petugas menanyakan dari mana asal barang narkoba tersebut diperoleh oleh terduga dan dianya mengaku memperoleh narkoba dari seorang laki-laki dengan inisial SK yang berlokasi di kabupaten Langkat, saat itu juga Tim langsung mengejar terhadap terduga SK namun sesampainya tim di alamat yang dituju, sangat disayangkan terduga SK tidak ada ditemukan.
Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap terduga SS (31) melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 , UU RI NO 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,"Tegas AKP Samsul Bahri.
(ALFI)